PERIODISASI FIQH (Perbandingan Fiqh dari Masa Rasul SAW Sampai Modern)

Main Article Content

Muzakir Muzakir

Abstract

Sebagai sebuah ilmu, maka fiqh mengalami perkembangan dari masa Rasul SAW hingga sekarang, walaupun sebagian orang kurang memahami dan terkadang menganggap orang yang berpendapat demikian disebut dengan pembaharu agama. Namun tidak dapat dibantah, bahwa fiqh tetap berkembang sesuai dengan kebutuhan manusia pada zamannya. Ini sesuai dengan fitrah Islam sendiri, yang memiliki konsep Islam menjadi rahmat sekalian alam. Jika fiqh tidak berkembang, maka akan ditinggalkan orang. Perjalanannya dari masa Rasul SAW sampai sekarang mengalami pasang-surut, dimana hal ini sangat dipengaruhi kondisi sosial masyarakat saat tersebut, sehingga para Faqih dalam mengeluarkan hukum fiqhnya senantisa dipengaruhi sejumlah faktor sosial, kultur budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu perkembangan ilmu fiqh itu mutlak terjadi karena perkembangan manusia tidak pernah berhenti. Ini berarti bahwa selama kehidupan manusia ada, maka selama itu pula fiqh akan terus berkembang hingga akhir kehidupan manusia di dunia.

Article Details

Section

Artikel

References

Abu Zahrah, Tarihk al-Madzahib al-Islamiyah, hal. 257. Lihat juga Tafsir al-Thabari, 19: 72-75; Ibnu Katsir, Al- Bidayah wa Nihayah.

Ahmad Al-Usairy, Sejarah Islam Sejak Nabi Adam Hingga Abad xx, terj. Samson Rahman, cet. III, Jakrata : Akbar Media Eka Sarana, 2004.

Ahmad Amin, Zuhrul Islam, jilid, 1-2, cet. III .

Amiur Nuruddin, Ijtihad Umar Ibnu al-Khattab, Studi Tentang Perubahan Hukum Dalam Islam, cet. I, Jakarta; Rajawali, 1991.

Ira M. Lapidus, Sejarah Sosil Umat Islam, terj. Ghufron A. Ma'sadi, cet. I, Jakarta: Rajawali pers, 1999.

Muhammad Ali as-Sayis, Sejarah Fikih Islam, ter, Nurhadi Aga, cet. I, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003.

Muhammad Husain Haekal, Usman bin Affan, Antara Kekhalifahan dan Kerajaan, terj. Ali Audah, cet. III, Jakarta: Litera Antar Nusa, 2005.

Muhammad Husain Sahrur, Metodologi Fiqih Islam Komtempor, Editor/ter: Sahiron Syamsudddin, cet. I, Yogyakarta: Elsaq Press, 2004.

M. Quraish Shihab, dkk, Kontektualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, cet. II, Jakarta: Paramadina, 1995.

Nasuha A. Ghazim.1989, "Epistemologi Kitab Kuning" Pasantren. Tahun 1. Vol. IV. Jakarta" P3M,

Sunarto Zulkifli Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syrai'h, cet. III, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003

Subhi Salih, Mualim as-Syariati liIslamiyah,cet.1,Beirut: Dar-Lil Mayaiin.1975.

Taha Jabir al alWani, Metodologi Hukum Islam Kontemporer, terj. Yusdani, cet. I, Yogyakarta: UII Press, 2001.

Yusuf Qardawi, Fiqih Peradaban, Sunanh Sebagai Paradigma Ilmu Pengtahuan, terj. Faizah Firdus, cet. I, (Surabaya: Dunia Ilmu, 1997,

___________. Fatwa-fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-kattani, dkk, jilid. 3, cet. III, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

___________. Fatwa-fatwa Mutakhir, terj. M H Al-Hamid al-Husaini, cet. III, Bandung: Pustaka Hidayah, 2004.