Hijriah: Loading...

Masehi: Loading...

Banda Aceh, Aceh, Indonesia 23111

Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur (Analisis Terhadap Lembaga Pelaksana Instrumen Hukum di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues)

Authors

  • Syarifah Rahmatillah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry
  • Nurlina Nurlina Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4748

Keywords:

Lembaga pelaksana instrumen hukum, Pencegahan perkawinan, di bawah umur

Abstract

Undang-Undang Perkawinan, KHI dan Undang- Undang Perlindungan Anak telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana instrumen hukum seperti KUA, Dinas Syari’at Islam dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berupaya untuk mencegah pekawinan di bawah umur. Realitanya masih banyak terjadi perkawinan di bawah usia 16 tahun. Pertanyaan penelitian dalam kajian ini adalah apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur di masyarakat Kec. Blangkejeren, bagaimanakah praktik perkawinan di bawah umur yang di lakukan oleh masyarakat Kec.Blangkejeren, Bagaimanakah kekuatan lembaga pelaksana instrumen hukum dalam mencegah perkawinan di bawah umur di kec. Blangkejeren. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Lembaga pelaksana instrumen Hukum yang berada di wilayah Kec. Blangkejeren belum maksimal untuk mengatasi praktik perkawinan di bawah umur disebabkan karena adanya faktor Orang tua, adat, Media massa, Pergaulan bebas, pemahaman agama yang masih dangkal. Dari paparan diatas dapat simpulkan bahwa, Praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh  masyarakat Kec. Blangkejeren adalah secara non prosedural tanpa melibatkan aparat-aparat institusi negara yang berwenang dan proses pencegahan perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan oleh lembaga pelaksana instrumen hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung oleh para orang tua, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah dalam mencegah perkawinan di bawah umur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet.1 Jakarta: Kencana, 2006.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet.1 (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm.60

Abd.Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, cet.1, ( Bogor: Kencana, 2003).

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Jakarta: Akademika Pressindo.2004

Agustin Hanafi, Edi Darmawijaya, & Husni A.Djalil, Buku Daras Hukum Keluarga Banda Aceh: Dosen, 2014

Ahmad Tholabi Kharli, Hukum Keluarga Indonesia Jakarta :Sinar Grafika 2013.

Beni Ahmad Saibani, Fikih Munakahat ( Buku 1) , Cet.1, Bandung:Pustaka Setia, 2001

Muchit A. Karim & Selamet, Menelusuri makna di balik fenomena perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat, Cet.1, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama R.I, 2013).

Republik Indonesia, Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974, Lembaran Negara tahun 1974 No.1, Tambahan Lembaran Negara No.27.

Republik Indonesia,.Undang- undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas undang- undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Downloads

Published

2019-05-29