Hijriah: Loading...

Masehi: Loading...

Banda Aceh, Aceh, Indonesia 23111

Penyelesaian Tindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Anak: Studi di Pengadilan Negeri Takengon

Authors

  • Zulfikri Zulfikri Pegawai Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
  • Dahlan Ali Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
  • Syarifuddin Hasyim Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/jms.v21i1.5244

Keywords:

Anak, Tindak Pidana Persetubuhan, Perlindungan

Abstract

Abstrak: Tulisan ini bertujuan menganalisis penyelesaian tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana persetubuhan. Metode penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian terhadap penyelesaian tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takengon dilakukan penyelesaian melalui proses pengadilan karena tindak pidana tersebut tidak dapat dilakukan penyelesaian melalui diversi, sebab ancaman pidana terhadap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di atas 7 (tujuh) tahun. Pedampingan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana maka pihak BAPAS berperan aktif dalam melakukan penelitian terhadap riwayat kehidupan anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan, sehingga menjadi satu pertimbangan penyidik dalam proses penyidikan dan menjadi satu pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman terhadap anak dengan mengedepankan perlindungan hukum bagi anak.

Abstract: This paper aims to analyze the settlement of the act of intercourse committed by children against children and the legal protection of children as perpetrators and victims of the act of intercourse. The research method was carried out with normative and empirical juridical methods. The results of research on the settlement of the sexual offense committed by a child against a child within the jurisdiction of the Takengon District Court is carried out through the court process because the criminal act cannot be resolved through diversion, because the criminal threat against the sexual offense against a child over 7 (seven) year. Assistance to children as perpetrators of crime, the BAPAS plays an active role in conducting research on the life history of children who commit criminal acts of intercourse, so that it becomes a consideration of investigators in the investigation process and becomes a consideration of judges in deciding sentences against children by prioritizing legal protection for children.

Author Biography

  • Zulfikri Zulfikri, Pegawai Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
    BAHWA JURNAL INI HASIL PENELITIAN PENULIS DAN KARYA ILMIAH DI STUDI S2 ILMU HUKUM UNSYIAH

References

Alam, A. S., & Purwati, A. (2016). Diversi Sebagai Wujud Kebijakan Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Journal de Jure, 7(2), 181.

Analiyansyah, & Rahmatillah, S. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi Terhadap Undang-undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh). Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 51–68.

Ananta, A. W. W. P. (2016). Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika.

Clifford, B. A., & Arief, B. N. (2018). Implementasi Ide Restorative Justice ke Dalam Ketentuan Perundang-undangan Anak di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(1), 2017.

Daly, K. (2017). Restorative Justice: The Real Story. Restorative Justice, 85–109.

Dewata, A. W., Sularto, R. B., Indraswati, T. L., Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2016). Diversi Sebagai Aktualisasi Konsep Restorative Justice dalam Sistem Penegakan Hukum (Studi Penanganan Tindak Pidana Oleh Anak di Wilayah Pengadilan Negeri Semarang). Diponegoro Law Review, 5(11), 1–11.

Gultom, M. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo.

Meyrina, S. A. (2017). Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Pravitria, A. A. (2018). Anak Yang Berkonflik dengan Hukum Yang Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak. Media Iuris, 1(3), 401.

Sholikhati, Y., & Herdiana, I. (2015). Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Tanggung Jawab Orang Tua atau Negara ? Psychology Forum UMM, 23, 978–979.

Siahaan, G. (2018). Orang Tua, Sekolah dan Kemajuan Teknologi Infomasi dan Komunikasi Terhadap Perkembangan Anak. Jurnal Teknodik.

Sosiawan, U. M. (2016). Perspektif Restoratif Justice Sebagai Wujud perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Downloads

Published

2020-02-28

Issue

Section

Artikel