DAMPAK PENERAPAN HUKUM JINAYAT TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM DI ACEH

Main Article Content

Jailani Jailani

Abstract

Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat  berdampak pada kajian dan pengembangan kurikulum Fakultas Syari’ah Perguruan Tinggi Keislaman dan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Umum di Aceh. Perubahan dan penetapan sejumlah mata kuliah seperti studi syari’at Islam di Aceh sebagai mata kuliah baru, Qanun Jinayat Aceh, Fiqh Jinayat dan Praktek Peradilan Mahkamah Syar’iyyah sebagai bentuk respon terhadap pemberlakuan Hukum Jinayat. Hukum Pidana Islam di Fakultas Syari’ah menjadi disiplin strategis dalam membangun konsep implementatif hendaknya berkembang dalam mengkaji Hukum Jinayat baik secara teroritis dan praktis sebagai bagian dari adaptasi kurikulum dengan kehidupan hukum masyarakat Aceh. Namun,  studi Hukum Jinayat di Fakultas Hukum tidak berubah secara signifikan dan  langsung dengan menetapkan mata kuliah baru terkait dengan substansi Hukum Jinayat. Matakuliah yang disajikan seperti Hukum Islam dan  Hukum Pidana Islam menjadi mata kuliah pilihan wajib bagi mahasiswa. Studi hukum Islam di Perguruan Tinggi Negeri di Propinsi Aceh mengalami perkembangan disiplin baik dari sudut teori akademik dan teori aplikatifnya. Hukum Jinayat  telah menyentuh dimensi kehidupan masyarakat Aceh dengan ragam latar  pendidikan dan pengalaman hukum dihadapkan dengan tantangan bagaimana mengubah cara pandang hukum mahasiswa melalui institusi Pendidikan Tinggi   dan tersosialisasi kepada masyarakat Aceh. Dinamika pemikiran seperti adanya berbagai anomali berbentuk pertentangan ideologis, hambatan yuridis dan konseptual terhadap Hukum Jinayat dapat diminimalisir melalui kajian akademik yang lebih proporsional. Sejumlah pasal dalam substansi Hukum Jinayat membutuhkan kajian akademik yang lebih komprehensif agar para akademisi dapat memberikan masukan dan revisi terhadap kegamangan dan ketidakjelasan sejumlah pasal guna penyempurnaan Hukum Jinayat yang berubah menjadi hukum positif. 

Article Details

Section

Artikel

Author Biography

Jailani Jailani, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

References

Agnes, Michel, (ed), Webster’s New World Dictionary an Thesaurus, USA: Macmillan, 1990.

al-Nabhan, Muhammad Faruq, Al-Madkhal Li al-Tasyri, cet.II, Beirut: Dar al-Qalam, 1981.

Arifin, M., Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1989.

Azizy, A.Qodri, Ekletisisme Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum,Yogyakarta: Gema Media, 2002.

Collins, Nancy Amelia, “Linking Terrorism and Sharia in Aceh”, dalam http://www.voanews.com/english/archive/2006-06/Sharia2006-06-28-voa62.cfm

Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Edwards, Paul (ed), The Encyclopedia of Philosopy, (EP), vol.3, London: Macmillan Press, 1972.

Fazlurrahman, Islam, (terj. Ahsin Mohammad dkk.), Jakarta: Pustaka, 1984.

Hamalik, Oemar, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta: Bumi Angkasa, 2003.

Hamzah, Ameer, “Syari’at Islam di Kilometer Nol”, Serambi Indonesia, 18/5/2007

Ishak, Otto Syamsuddin, “Agar Syari’at Islam di Aceh tidak Menjadi Siasat Budaya Snouck Hurgronje”, dalam www.acehinstitute.org

Ka`bah, Rifyal, “Kodifikasi Hukum Islam Melalui Perundang-Undangan”, Makalah dalam Seminar Annual Conferences PPS Se-Indonesia, 2004.

Khan, Muhammad Sharif, Islamic Education, New Delhi: Punjabi Bagh Ashish Publishing House, 1986.

Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1986.

Kuper, Adam, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, Jilid I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Miles and Huberman, An Expanded Source Book; Qualitative Data Analysis (terj), Sage Publication, 1994.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1995.

Mubarrak, Husni, “Quo Vadis Syari’at Islam di Aceh?”, dalam www.acehinstitute.org

Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.

Nasution, S., Asas-Asas Kurikulum, Jakarta: Bumi Angkasa, 2006.

Singarimbun, Masri, Metode Penelitian, Jakarta: LP3ES, 1982

Smith, Othenel B., W.O. Stanley and J. H. Shores, Fundamental of Curriculum Development, Rev. ed., New York: Harcourt, 1957.

SR, Mashudi, “Membela Syari’at Islam”, dalam www.acehinstitute.org

Stark, J. S. and Lowther, M.A., Designing the Learning Plan: A. Review of Research and Theory Related to College Curricula, Ann Arbor, MI.: NCRIPTAL, 1986.

Suhaidy, M. Saleh, “Syari’ah Islam”, Serambi Indonesia, 29/5/2007.

Sukmadinata, Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005.

Sumantri, Mulyani, Kurikulum dan Pengajaran, Jakarta: P2LPTK Ditjen Dikti. Depdikbud, 1988.

Tanner, Daniel, and L.N. Tanner, Curriculum Development: Theory into Practice, New York: Macmillan Publishing Co, 1980.

Tyler, Ralph W., Basic Principles of Curriculum and Instruction, Chicago: University of Chicago Press, 1975.

Tyler, Ralph W., The Curriculum-The and Now, in Proceedings of the 1956 Invitational Conference on Testing Problems, Princeton: N.J. Educational testing Service, 1957.

Usman, Jarjani, “Tarik-Menarik Syari’at di Aceh”, www.acehinstitute.org

Wahid, Marzuki dan Rumadi, Fiqh Mazhab Negara, Kritik Terhadap Politik Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: LKIS, 2001.