PINTU IJTIHAD TERTUTUPKAH?

Main Article Content

Hamdi Yusliani

Abstract

Pemahaman atas ayat Allah yang mungkin mengalami pengembangan adalah ayat Allah yang penunjukannya terhadap hukum bersifat zhanni dan tidak mengandung kepastian arti. Dalam konteks inilah hukum Islam bersifat lentur. Hukum Islam dalam bentuk ini dapat mengalami pengembangan untuk mengakomodasi kehidupan dunia yang selalu mengalami perubahan, terutama dalam era globalisasi yang akan datang, di sinilah sasaran yang menjadi ladangnya ijtihad. Jadi ijtihad senantiasa mungkin untuk dilakukan. Adapun konsekuensi yang akan lahir ketika pintu ijtihad tertutup adalah menjadikan orang Islam terasing dalam kehidupannya.. Dan tentunya, era itu tidak akan lagi melahirkan temuan-temuan ilmu pengetahuan yang baru. Selanjutnya, manusia Islam akan menjadi para muqallid pada kehidupan orang lain yang pada akhirnya tidak akan ada lagi yang menghargai dan memperhatikannya.

Article Details

Section

Artikel

References

Alawy, Zainal Abidin. Membuka Gerbang Ijtihad: Perspektif Historis dan Sosiologis. Banda Aceh: Yayasan Haji Abdullah Amin, 2003.

al-Khatib, Abdul Karim. Ijtihad Menggerakkan Potensi Dinamis Hukum Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005.

Anggota IKAPI. Ijtihad Dalam Sorotan. Bandung: Mizan, 1996.

Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Syarifuddin, Amir. Meretas Kebekuan Ijtihad. Jakarta: Ciputat Press, 2005.